
(Baca Juga: Freeport Bongkar Perhitungan Harga Penawaran Saham ke Pemerintah)
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendiskusikan mengenai keinginan pengambilalihan saham divestasi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dengan pemerintah pusat. "Ya, sedang didiskusikan (minat mengambilalih saham divestasi Freeport)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Freeport sendiri memiliki kewajiban melepaskan sebagian sahamnya atau sekitar 10,64% untuk pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Lukas mengaku, pihaknya akan meminta saham divestasi tersebut diberikan secara gratis. Dia beralasan, hal ini karena perusahaan tambang Paman Sam tersebut telah habis-habisan mengeruk tambang di Tanah Rajawali, Papua. "Kita justru minta gratis (saham divestasi). Enggak usah bayar-bayar karena dia sudah mengambil kekayaan kita," pungkasnya.
(akr)